Pekerja di 11 Sektor Pengecualian PSBB di Jakarta Tetap Urus Izin Bepergian

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat ke Luar Kota.

Anies menyebut, dengan adanya aturan itu petugas di lapangan memiliki landasan hukum untuk mengendalikan pergerakan warga.

"Dengan adanya pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," kata Anies di Kantor Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5).

Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Meski begitu, orang yang bekerja di 11 sektor mendapat pengecualian. Sebelas sektor itu adalah Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

embed from external kumparan

"Mereka yang dikecualikan tidak otomastis bisa pergi tetapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id," papar mantan Mendikbud itu.

Di website tersebut, lanjut Anies, terdapat form dan harus dilengkapi dengan surat keterangan dengan konfirmasi RT RW, pun harus dilengkapi dengan bukti kegiatan yang akan dilakukan.

"Jadi intinya pembatasan berlaku buat semua kawasan Jabodetabek di mana penduduk Jakarta enggak bisa tinggalkan kawasan ini," sebut Inisiator Indonesia Mengajar itu.

Lebih lanjut, Anies menegaskan Jakarta masih menerapkan PSBB, sehingga tak ada pelonggaran.

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktivitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan. Sejak maret kita kurangi kegiatan alhamdulillah perkembangannya positif," kata Anies.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.