Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Terjadi di 22 Provinsi: Total 369.205 Kasus

Wabah virus corona di Indonesia bukan hanya menyebabkan korban meninggal, tapi juga berdampak pada kelompok pekerja. Dalam hal ini, kondisi ekonomi yang tidak menentu di tengah pandemi ini, memaksa ratusan ribu pekerja kena PHK dan dirumahkan.
kumparan melakukan penghitungan manual terhadap jumlah pekerja yang di-PHK atau dirumahkan dari masing-masing provinsi. Total, hingga Kamis (9/4) pukul 16.30 WIB, ada 369.205 kasus pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
Data ini kami himpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) per provinsi yang telah mempublikasikan jumlah kasus PHK dan perumahan pekerja di wilayahnya.
Berdasarkan data tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah pekerja yang kena PHK dan dirumahkan tertinggi. Yakni, mencapai 224.321 kasus. Angka tersebut merupakan penjumlahan dari dua tahapan pemutakhiran data yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Pada pengumpulan data tahap I, ada 30.137 pekerja yang di-PHK dan 132.279 yang dirumahkan. Total tahap I adalah 162.416 pekerja terkena imbas. Sementara tahap II, sebanyak 61.905 dengan rincian 11.956 pekerja di-PHK dan 49.949 pekerja dirumahkan.
Tentunya, data tersebut masih bersifat sementara. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta masih membuka pelaporan tahap II untuk pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat virus corona. Pendataan ini ditutup pada Kamis (9/4).
Setelah DKI, jumlah tertinggi kasus PHK dan perumahan pekerja diikuti oleh Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Namun, data yang dikumpulkan kumparan ini berbeda dengan rilis yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kementerian yang dipimpin Ida Fauziyah itu mencatat, sudah ada 1,2 juta pekerja yang terkena PHK dan telah dirumahkan akibat mewabahnya virus corona di Indonesia.
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang telah memutus hubungan kerja dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan. Sementara yang di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sedangkan, pekerja di sektor informal yang terdampak sebanyak 189.452 orang dari 34.453 perusahaan.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Tapi, dalam keterangan tertulisnya, Kemnaker tidak merinci dari wilayah atau provinsi mana saja angka 1,2 juta tersebut berasal.
Berbicara seputar solusi, salah satu yang ditawarkan pemerintah untuk para korban PHK adalah Kartu Pra Kerja. Untuk tahap awal, hanya ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yaitu Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
Peserta yang mendaftar Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan uang non tunai sebesar Rp 650.000. Uang tersebut akan diberikan dalam tiga tahap dan hanya akan diberikan sekali seumur hidupnya saat menjadi peserta.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
