Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pekerja Outsourcing Diciduk karena Penipuan: Tawarkan Bekerja di Ngurah Rai
30 November 2023 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![karyawan outshorcing Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berinisial BF (25) saat ditangkap polisi saat terlibat kasus Penipuan. Foto: Dok. Polres Bandara Ngurah Rai](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hgfb63qxxzm8yw6ts5h2swzc.jpg)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang karyawan outsourcing Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali berinisial BF (25) pada Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
Perempuan asal Jambi ini diduga menipu perempuan berinisial FF (20) dengan modus berjanji meloloskannya sebagai karyawan di Bandara Ngurah Rai dengan syarat membayar senilai Rp 15 juta.
Polisi belum mengungkap jenis pekerjaan dan gaji yang ditawarkan pelaku sehingga membuat korban tergiur. Namun, pelaku saat ini bekerja di bagian konter check-in.
"Keterangan lainnya masih didalami oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga saat dihubungi, Kamis (30/11).
Kasus ini bermula pada saat korban yang berasal dari Tangerang, Banten ini mencari lowongan pekerjaan pada Juni 2023 lalu. Korban lalu dikenalkan oleh temannya kepada pelaku untuk mengetahui lowongan pekerjaan di Bandara Ngurah Rai.
Korban lalu menghubungi pelaku melalui ponsel. Korban dijanjikan dapat bekerja di bawah naungan PT JAS (Jasa Angkasa Semesta), perusahaan outsourcing yang mempekerjakan pelaku.
ADVERTISEMENT
Korban percaya dan datang ke Bali pada Senin (26/6). Korban dijemput oleh pelaku. Dalam kesempatan itu, korban diminta membuat daftar riwayat hidup melengkapi syarat pendaftaran di PT JAS.
"Pelaku juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS," katanya.
Korban merasa yakin dan percaya kepada pelaku sehingga mentransfer uang itu sebanyak dua kali, yakni pada Senin (3/7) sebesar Rp 10 juta dan Senin (17/7) sebesar Rp 5 juta.
"Korban melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi," kata Ritonga.
Korban lalu mempertanyakan janji pelaku. Pelaku mengelak dengan menawarkan korban bekerja di tempat lain. Nahas, korban selalu gagal dalam setiap proses seleksi karyawan.
ADVERTISEMENT
Korban akhirnya sadar telah ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Bandara Ngurah Rai, pada Senin (27/11). Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.