Pekik Takbir Pendukung Asma Dewi Usai Divonis 5 Bulan

15 Maret 2018 17:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asma Dewi swafoto dengan rekan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asma Dewi swafoto dengan rekan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari kepada terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi. Sesaat seteah vonis dibacakan Asma Dewi tak kuasa menahan air matanya.
ADVERTISEMENT
Asma Dewi dan kuasa hukumnya, Nurhayati, langsung berpelukan usai hakim Aris Bawono mengetuk palu. Putusan tersebut juga disambut teriakan takbir dari para pendukung Asma Dewi yang selama persidangan berharap-harap cemas dengan vonis hakim.
"Takbir! Allahu akbar!" pekik para pendukung Asma Dewi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
Asma Dewi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asma Dewi. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Kuasa hukum Asma Dewi, Nurhayati, usai persidangan menyebutkan putusan Hakim Aris tersebut adalah hal yang sangat indah. Ia bahkan terlihat tidak mampu menyembunyikan rasa bahagianya.
"Ini adalah vonis yang sangat indah," ucap Nurhayati dengan raut wajah senang.
Karena dianggap telah berlaku baik dan sopan selama masa persidangan, hukuman Asma Dewi tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, hakim juga menyebutkan tidak ada perintah penahanan bagi Asma Dewi.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yag sebelumnya menyebutkan Asma Dewi melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jaksa menuntut Asma Dewi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.