Pelajar Alami Luka Bacok Akibat Tawuran, 8 Orang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan

Sejumlah sekolah di Jakarta sudah mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) seiring kasus corona yang semakin berkurang. Namun, momen baik itu tercederai oleh aksi tawuran dua kelompok pelajar.

Perseteruan itu berawal dari saling ejek di media sosial. Hingga akhirnya mereka janji bertemu untuk tawuran usai pulang sekolah.

Tawuran dua kelompok itu pecah pada Senin (4/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pelajar berinisial MF (18) mengalami luka bacok di tubuhnya usai perkelahian itu.

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan polisi melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari korban. Sebanyak 8 pelaku telah diamankan.

"Jadi dapat laporan dia (korban) di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok. TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara dekat patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki," kata Khoiri dalam konferensi pers, Senin (25/10).

Adapun para tersangka ialah RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18) dan MJS (19). Polisi tidak menyebut asal sekolah mereka.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. RS alias A misalnya, ia yang melakukan pembacokan kepada korban.

"Pelaku MFR alias O perannya menabrakkan motor kepada korban tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini," kata Ferdo.

Sedangkan pelaku lainnya yaitu RS alias J dan RD alias P yang menyediakan senjata tajam untuk RS alias A dan MFR. Sementara sisanya diamankan karena memiliki senjata tajam tanpa izin.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam buah celurit dan enam unit sepeda motor.

Polisi mempersangkakan mereka dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan jenis kejahatan yang mereka lakukan. RS alias A, MFR alias O, RS alias J dan RD alias P dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan HA, MDA, MR dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 dikarenakan memiliki senjata tak berizin.

Meski begitu ancaman hukuman maksimal mereka sama, yaitu 10 tahun penjara.

***

Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.