Pelajar Berseragam Pramuka di Purworejo Kampanye Ajak Warga Pilih Caleg

15 Desember 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video dua pelajar berkampanye di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video dua pelajar berkampanye di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pelajar berseragam Pramuka di Purworejo, Jateng, berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif. Aksi mereka direkam dan viral di media sosial. Keduanya diduga masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake [nyata kerjanya, baik orangnya, gagah tindakannya], gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.
Terkait video ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan, temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Purworejo.
"Sedang dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Purworejo," ujar Husain melalui pesan singkat, Jumat (15/12).
Ia menjelaskan, anak di bawah umur dilarang ikut berkampanye atau mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilu.
"Tidak boleh," tegas Husain.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan ada unsur dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Purworejo Jawa Tengah mendapat informasi dari masyarakat. Terus kami telusuri dan menemukan bukti. Kemudian kami tetapkan informasi dari masyarakat itu melalui rapat pleno sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," jelas Rinto.
Ia menjelaskan, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.
"Hasil pembahasan dengan Gakkumdu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pidana Pemilu ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan Bawaslu akan memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi," kata Rinto.