Pelajar di Demak Tewas Dibacok Celurit saat Tawuran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus tawuran yang menewaskan pelajar di Demak, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus tawuran yang menewaskan pelajar di Demak, Jumat (11/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Seorang pelajar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang masih berusia 16 tahun tewas dalam tawuran. Ia mengalami luka tusuk di bagian dada.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, tawuran antar pelajar ini terjadi di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Sebelumnya dua kelompok saling ajak melalui pesan langsung atau direct message (DM) untuk melakukan tawuran," ujar Arlan, Jumat (11/9).

Kemudian, sekitar pukul 14.20 WIB, salah satu kelompok berkumpul di lapangan Desa Donorejo. Kedua kelompok itu kemudian bertemu di lokasi kejadian.

"Dalam perkelahian tersebut, korban berhadapan dengan anggota kelompok lawan berinisial DFN. Keduanya menggunakan senjata tajam jenis celurit," jelas dia.

Ia menyebut, pada serangan kedua, dada korban tertusuk oleh serangan lawan. Korban sempat meminta agar perkelahian dihentikan, ia lalu batuk, terjatuh, dan berlumuran darah.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh dua rekannya menggunakan sepeda motor dengan kondisi krisis namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ungkap dia.

Berdasarkan hasil autopsi, luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus paru-paru, jantung, dan iga kelima korban. Luka tersebut memiliki lebar sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman 14 sentimeter.

"Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan tamponade jantung yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Arlan.

Polisi kemudian mengamankan empat anak yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka yakni berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

"DFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS merupakan admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian dan MHY dan YHN, yang membantu terjadinya peristiwa tersebut," tegas dia.

Mirisnya lagi, motif tawuran menggunakan senjata tajam tersebut hanya sekadar untuk mendapatkan pengakuan dan kebanggaan pribadi.

Keempat remaja itu, dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun," kata Arlan.