Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Coretan di dinding underpass Tanah Abang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1580724827/zcaeg96o5m5lwivgvdm1.jpg)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dan menghukum empat pelajar yang melakukan vandalisme di underpass Tanah Abang , Jakarta Pusat. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan para pelaku beraksi usai menghadiri reuni.
ADVERTISEMENT
Menurut Heru, pelaku merupakan lulusan SMPN 72, Jakarta Pusat. Saat ini mereka tercatat sebagai pelajar dari berbagai SMK.
"Dia habis kumpul bareng teman-teman lulusan SMPN 72. Dia habis kumpul terus hanya iseng saja menuliskan haul SMPN 72 karena dia sebelumnya lulusan sana," kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Jajaran Polres Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelaku. Mereka dijerat pasal 489 ayat 1 KUHP dengan hukuman denda Rp 225 ribu.
"Tapi intinya bukan itu, kita berikan pembinaan. Kita panggil orang tua dan pihak sekolah untuk ikut bertanggung jawab mengawasi putra putrinya," kata Heru.
Aksi vandalisme oleh pelajar itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial. Dari video itu, tampak jelas para pelajar turun dari 2 sepeda motor lalu melakukan vandalisme dengan cat semprot.
ADVERTISEMENT
Mereka tampak masih mengenakan seragam sekolah. Satu motor ditumpangi tiga orang. Pelajar tampak santai mencoret dinding underpass dengan cat semprot di siang bolong.