Pelajar Pengguna Fortuner Berpelat Mabes Polri Ditilang di Bogor

3 Juni 2019 4:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pelat mobil Polri rentan disalahgunakan. Seperti yang terjadi pada Sabtu (1/6) di kawasan Puncak, Bogor.
ADVERTISEMENT
Sebuah mobil Fortuner dengan pelat Polri 3553-07 dihentikan paksa. Mobil itu dilaporkan melaju ugal-ugalan di ruas jalan di Puncak. Mobil itu juga dilaporkan mengawal beberapa kendaraan lainnya, antara lain Rubicon dan Innova.
Anggota patroli Polres Bogor kemudian melakukan razia untuk menghentikan kendaraan itu.
"Dilakukan penindakan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangannya, Minggu (2/6) malam.
Seorang petugas kepolisian bernama Ipda Danny menghentikan Fortuner itu di kawasan Cisarua. Danny kemudian meminta pengemudi Fortuner menunjukkan surat-surat dan SIM.
Tetapi beberapa lama kemudian, rekan si pengemudi dari kendaraan lain yang juga ikut berhenti, datang dan menghampiri Danny.
"Siapa perwiranya," kata seorang pria seperti dalam video. Tapi seorang rekannya yang lain meminta pria itu menjauh.
ADVERTISEMENT
Ipda Danny dan rekan-rekannya di jajaran Polres Bogor tak menggubris pembelaan sejumlah orang ke pengemudi Fortuner. Si pengemudi Fortuner berpelat polisi tetap ditindak.
Pengemudi Fortuner itu dketahui bernama Kevin, dan dia seorang pelajar. Polres Bogor belum merinci detil, apakah pelat polisi itu palsu atau bukan. Dan bagaimana Kevin yang seorang pelajar bisa berani memakai pelat Polri.
Pastinya, kalau bukan orang biasa tak mungkin berani memakai pelat Polri. Tak hanya penilangan, ancaman pidana bisa dikenakan.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Foto: Dok. Humas Polres Bogor