Pelajar Penghina Jokowi Diserahkan ke Kejati DKI

27 Juli 2018 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UU ITE (Foto: Ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
UU ITE (Foto: Ilustrasi)
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan pelajar penghina Jokowi berinisial RJT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyerahan tersebut untuk melanjutkan proses hukukm ke penuntutan.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengungkapkan penyerahan RJT dilakukan pada Selasa (24/7) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepolisian menyerahkan RJT bersama barang bukti berupa 1 bundel capture IG @jojo_ismyname, satu buah flash disk merek Vandisk yang berisi capture IG @jojo_ismyname dan video yang terdapat di IG tersebut dan Youtube.
"Penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan dalam keterngan tertulisnya.
Ia menambahkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana). Hal iu sesuai dengan Pasal 42 UU sitem peradilan anak.
ADVERTISEMENT
"RJT diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden," kata Nirwan.
RJT membuat video yang menghina dan mengancam akan membunuh Jokowi viral setelah diunggah akun Instagram @jojo_ismyname. Video berdurasi 19 detik itu menggambarkan seorang pemuda berkacamata dan bertelanjang dada, memegang foto Jokowi dan mengancam akan membunuhnya.
Kepada polisi, RJT mengaku hanya iseng dan dibuat pada tiga bulan lalu di sekolahnya untuk lucu-lucuan bersama teman-temannya. Video itu menyebar ke akun-akun lain salah satunya yang masih ada akun berikut.