news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelajar SMA di Yogya Disabet Pedang, Pelaku 2 Siswa SMP

1 Desember 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pelaku pembacokan di Yogyakarta, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pelaku pembacokan di Yogyakarta, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembacokan terjadi di Kota Yogyakarta, Minggu (1/12). Seorang pelajar kelas 12 SMA bernama Mohammad Angga (18) dibacok dibagian pergelangan tangan kiri menggunakan pedang oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan motor di Jalan Ireda, Gondomanan, Kota Yogyakarta sekitar pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, korban yang merupakan warga Kecamatan Umbulharjo itu sedang keluar rumah untuk mencari makan. Namun setibanya di Jalan Brigjen Katamso, korban berpapasan dengan dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Korban saat itu mengendarai motor sempat ditendang dan berhasil menghindar. Namun tendangan kedua pelaku akhirnya mengenai korban.
"Ditendang lagi kena akhirnya korban jalan terus ke selatan belok kiri ke arah Jalan Ireda. Saat itu terjadi kejar-kejaran dan (korban) akhirnya dilukai dengan pedang mengenai pergelangan tangan kiri. Luka terbuka kurang lebih 10 cm," kata Purwanto saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta.
Meski terluka, korban tetap memacu motornya. Begitu sampai di Polsek Umbulharjo, korban kemudian rubuh. Setelah itu korban ditolong polisi dan dibawa ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kemudian diketahui lari ke arah timur," ucap Purwanto.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Gondomanan bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan pengejaran. Purwanto mengatakan, korban yang masih dalam kondisi sadar di RS Sardjito mengatakan ciri-ciri pelaku kepada polisi.
"Korban masih bisa kita mintai keterangan kita tanya-tanya kejadian seperti apa dan yang penting bisa menyebutkan ciri-ciri pelaku," jelas Purwanto.
"Dari hasil interview kami dengan korban, pelaku berjumlah dua orang menggunakan helm BMC warna hitam dua-duanya. Salah satu pelaku menggunakan jaket warna hitam dari kain dan pelaku menggunakan celana pendek dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih," tambah Purwanto.
Ilustrasi Pembacokan Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
Berbekal informasi tersebut polisi melakukan pengejaran. Saat itu bertepatan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Akhirnya pada pukul 04.00 WIB polisi mengamankan dua orang yang diduga merupakan rekan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
Setelah dikembangkan dari keterangan mereka, diketahui pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial RK dan RD. Mereka merupakan pelajar SMP.
"Dari keterangannya (dua orang yang diamankan pukul 04.00 WIB) disebutkan identitas terduga pelaku. Maka kita kembangkan, kita cari posisi pelaku dan kita amankan di daerah Banguntapan," ujar Purwanto.
Sekitar pukul 06.30 WIB di Banguntapan, Bantul, polisi menangkap RK dan RD. Mereka tengah bersembunyi di rumah salah satu rekan mereka. Selain itu, para pelaku sering berkumpul dengan rekannya sebelum berkeliling kota pada dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan diamankan barang bukti seperti dua helm BMC, jaket hitam, motor Vario, hingga pedang yang digunakan terduga pelaku.
"Senjata tajam ditemukan di rumahnya. Dia ngaku disimpan di rumahnya," kata dia.
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui motif kedua pelaku melakukan pembacokan. Pelaku dan korban juga diketahui tidak saling mengenal. Polisi masih melakukan pendalaman dan dua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"RK yang melakukan penganiayaan, RD jokinya. Mereka masih SMP. Nanti dilakukan pemeriksaan. Kalau di bawah umur, pemeriksaan didampingi oleh Bapas. Setelah itu diperiksa, nanti bisa ditahan, dititipkan bisa," kata Purwanto
Jika terbukti bersalah Purwanto mengatakan mereka bisa terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Pasalnya bisa 170, bisa 351, terus 354," kata Purwanto.