Pelajar SMK di Kebumen Pukuli Adik Kelas Ditetapkan Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Pelajar SMK di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang merundung dan menganiaya adik kelasnya ditetapkan sebagai tersangka. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu kecemburuan terhadap korban.

Kasus ini mencuat setelah video yang merekam aksi kekerasan tersebut viral di sejumlah media sosial dan beredar melalui pesan berantai.

Dalam video tersebut, tampak seorang pelajar tanpa mengenakan baju, hanya memakai celana, memukul seorang pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Korban terlihat beberapa kali berusaha menghindari pelaku dan tidak meladeni aksi tersebut. Namun, pelaku tetap memukul korban hingga tersungkur.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, pelaku yang masih duduk di kelas 11 ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban serta mengumpulkan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum sebagai tersangka," kata Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Motif Pelaku

Andre menjelaskan, aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi masalah asmara. Korban diketahui mengikuti akun Instagram pacar pelaku pada Kamis (6/8). Keduanya kemudian saling berkirim pesan melalui media sosial.

"Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan," jelasnya.

Tak terima korban dan kekasihnya saling berkirim pesan, pelaku kemudian mengajak korban ke belakang sekolah pada Jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban kemudian dianiaya.

"Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," tegas Andre.

Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta pihak sekolah.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata Andre.