Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelajar Sulut yang Meninggal di Amerika Serikat Punya Kewarganegaraan Ganda
12 Januari 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
“KJRI Los Angeles telah menerima informasi mengenai meninggalnya seorang WNI atas nama Timothy Dien, dwi kewarganegaraan, umur 16 tahun, lahir di New Jersey,” ujar Judha lewat pesan singkat kepada kumparan, Rabu (12/1).
Timothy Dien diketahui merupakan pelajar Campion Academy di Kota Loveland, Negara Bagian Colorado, AS. Kabar meninggalnya Timothy disampaikan oleh pihak sekolah lewat akun Instagram resminya.
Berdasarkan informasi dari Kemlu, Timothy Dien lahir di Negara Bagian New Jersey, AS. Menurut laporan media partner kumparan Manado Bacirita, Timothy merupakan keturunan Sulut.
Orang tua dari Timothy sejak muda tinggal di AS hingga akhirnya menikah di sana.
Karena lahir di AS, Timothy langsung memperoleh kewarganegaraan AS. Sebab, pada Pasal Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat, tertulis:
ADVERTISEMENT
Seluruh orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian tempat dirinya tinggal.
Tetapi, karena Timothy lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, ia juga memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Ini tercantum dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 huruf l, disebutkan, salah satu pengertian Warga Negara Indonesia adalah anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Kemudian dalam Pasal 6, ditegaskan bahwa anak tersebut berarti memiliki kewarganegaraan ganda.
Namun, nantinya anak tersebut harus memilih satu kewarganegaraan. Berikut bunyi pasalnya:
ADVERTISEMENT
Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Mengingat Timothy saat meninggal dunia masih belum berusia 18 tahun, artinya, ia memegang status dwi-kewarganegaraan.
Saat ini, kasus kematian Timothy sudah ditangani oleh KJRI Los Angeles. Pihak Perwakilan RI telah berkoordinasi dengan otoritas setempat serta keluarganya.
Penyelidikan oleh kepolisian tengah berlangsung dan autopsi juga sudah dilakukan. Dari informasi keluarga Timothy, Judha mengatakan Timothy memiliki riwayat penyakit. Tidak disebutkan penyakit apa yang diderita.