Sempat Ditangkap, Pelajar yang Foto Kantor Polisi Tanpa Izin Dilepas

15 Agustus 2017 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditangkap karena foto Polsek Pesangrahan. (Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Selatan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditangkap karena foto Polsek Pesangrahan. (Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Selatan)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pelajar SMK yang memotret bangunan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan untuk mencegah kemungkinan pemotret adalah anggota kelompok radikal. Meski kemudian dia dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Edi Mulyadi, menyebutkan pemotret adalah pelajar berinisial IAZ. Pelaku diketahui bersekolah di SMK daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Edi menjelaskan, IAZ memotret bangunan Polsek Pesanggrahan pada Selasa (15/8) sekitar 10.30 WIB. Sebelum mengabadikan gambar kantor polisi, pelajar berusia 17 tahun itu tidak meminta izin terlebih dahulu.
Setelah diperiksa polisi, IAZ ternyata memotret bangunan Polsek Pesangrahan untuk tugas sekolahnya. "Yang bersangkutan mendapat tugas dari sekolah untuk membuat video tentang narkoba. Pengambilan gambar Kantor Polsek untuk background depan video yang dibuatnya," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com).
Selain diperiksa, polisi juga mencatat nama IAZ dan barang bawaannya. Edi menyebut pelajar tersebut telah dilepas. Foto-foto yang sudah diambil juga telah dihapus.
ADVERTISEMENT
Edi kemudian mengimbau masyarakat yang ingin mengabadikan gambar kantor polisi untuk kebutuhan tertentu agar meminta izin kepada petugas terlebih dahulu.