Pelajaran dari Sleman: Jangan Gadai Motor ke Orang Tak Dikenal, Bisa Kena Tipu

22 Oktober 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sulianto (42 tahun), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, ingin menggadai motor untuk selamatan seribu hari meninggalnya ayah. Dia malah jadi korban lantaran motornya dijual oleh pemberi gadai.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada 10 April 2023 di Kapanewon Kasihan, Bantul. Pelaku ditangkap Polsek Kasihan pada 11 Oktober 2024 setelah pelaku berpindah-pindah tempat.
"Korban Sulianto butuh uang untuk acara 1.000 hari meninggalnya bapaknya, kemudian meminta tolong kepada temannya, Rhoi Rhohmadi, untuk mencarikan orang yang mau menggadai sepeda motor merek Yamaha All New R15," kata Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, dalam keterangannya, Selasa (22/10).
Dibantu Rhoi, Sulianto kemudian mengiklankan motornya untuk digadai di sebuah grup Facebook. Tak berselang lama ada akun bernama Arya Bima yang berminat. Akun tersebut milik tersangka yang bernama asli Mugiyono (44).
Akhirnya mereka bertemu di Kasihan dan sepakat menggadai motor sebesar Rp 4 juta dengan perjanjian dua bulan.
ADVERTISEMENT
"Sulianto berpesan bahwa sepeda motor tersebut jangan dipindah-tangankan ke orang lain dan pada saat itu Mugiyono bilang bahwa sepeda motor tersebut yang memakai hanya keluarganya sendiri," katanya.
Namun Mugiyono tak bisa menunjukkan motor tersebut ketika Sulianto hendak menebusnya. Ternyata motor telah Mugiyono gadaikan lagi ke orang lain.
"Uangnya digunakan untuk membayar utang. Sampai saat ini belum diketahui di mana motor tersebut," bebernya.
Kini Mugiyono terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.