Pelaku Bakar Teman di Yogya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

26 April 2022 23:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti kasus bakar teman di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti kasus bakar teman di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka pembakaran teman di Yogya yaitu JRIP (21), ANH (21), dan MZH terancam pasal berlapis atas perbuatannya. Aksi mereka membuat korban yang bernama Dimas Toti Putra (21) mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis pertama pasal 355 KUHP ayat 1 yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polresta Yogyakarta, Selasa (26/4).
Selain itu, Ade Ary mengatakan bahwa mereka juga terancam Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
"Kemudian kami juga mempersangkakan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor itu dan satu jadi joki. Kemudian sangkakan juga pasal 170 kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga dijerat dengan Pasal 221 KUHP karena melarikan diri.
"Kemudian tidak kalah pentingnya adalah pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk melarikan diri ini juga kami sangkakan kepada para tersangka," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Pesta Miras

Ilustrasi bakar diri. Foto: AFP/YURI CORTEZ /
Ade menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku ini sempat minum-minuman keras jenis Anggur Merah di rumah JRIP sebelum kejadian pada 23 Maret lalu itu.
"Para pelaku ini sebelumnya minum-minum di rumah pelaku J, minum anggur merah satu botol, kemudian tersangka J mengajak dua orang rekannya ini ke rumah korban," kata Ade Ary.
Setelah minum-minuman keras tersebut ketiganya mendatangi rumah korban. Di sana kemudian terjadi perselisihan soal knalpot hingga terjadi penganiayaan yang membuat korban terbakar. Saat itu JRIP menanyakan knalpot milik F yang dititipkan ke korban.
"Terjadi perdebatan, perselisihan yang akhirnya pelaku J ini merasa tersinggung nanya tentang knalpot. 'Knalpot di mana' Ke sana (korban menjawab) pakai Bahasa Jawa sambil kepala korban menunjukkan ke arah belakang dan terjadi perselisihan akhirnya korban DT dan tersangka J berkelahi," katanya.
Ilustrasi knalpot ngebul Foto: dok. Istimewa
JRIP ini sempat mencekik korban tetapi berhasil ditangkis. Kemudian korban dipukul menggunakan tangan kanan oleh pelaku dan mengenai muka bagian kiri korban.
ADVERTISEMENT
Korban yang terjatuh kemudian diinjak oleh pelaku. Saat itu JRIP melihat ada botol air mineral berisi bensin di kamar korban dan menyiramkannya ke korban. Tindakan itu dilakukan sambil terus berselisih dengan korban.
"Kemudian (pelaku0 melihat di sekitar situ ada korek gas, sudah (pelaku) nyalakan belum sampai ke baju korban akhirnya terbakar," bebernya.
Setelah aksi itu, ketiganya kabur menggunakan kendaraan milik tersangka ANH. Sementara, tersangka MZH bertugas mengemudikan sepeda motor.