Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Terancam 4 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menangkap KN (20 tahun), pelaku begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6).

Berdasarkan pasal yang diterapkan itu, pelaku terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Ilustrasi perempuan korban begal payudara. Foto: Shutterstock

Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban begal payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5). Aksi begal payudara itu terekam oleh kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

Terlihat, korban yang mengenakan pakaian serba putih sempat berbincang dengan pelaku yang datang dengan menggunakan motor Yamaha Aerox.

Pelaku lalu tiba-tiba memegang bagian payudara korban dan melarikan diri.

Keluarga korban kemudian mengunggah perihal kejadian tersebut ke media sosial. Mereka juga sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelaku yang berinisial KN akhirnya ditangkap pada Sabtu siang (7/6) di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.