Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Siswa SMP di Cilacap dibully. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SMP di Cilacap dibully. Foto: Dok. Istimewa

Polisi telah menetapkan pelaku bullying siswa SMP di Cilacap sebagai tersangka. Ada dua tersangka yang dijerat.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).

Penganiayaan ini dilakukan sesama siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dalam video yang viral, tampak korban duduk di kelas 8 dihajar oleh pelaku yang merupakan kelas 9 SMP.

Guntar menyebut, kedua pelaku yang jadi tersangka adalah MKY dan WS. Keduanya berperan melakukan pemukulan.

"(peran) yang memukul," ucap dia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 170 KUHP.

Berikut bunyi pasal 80 UU SPPA:

(1) Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.

(2) Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.

(3) Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Berikut bunyi pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Peristiwa Bullying

Siswa SMP di Cilacap dibully. Foto: Dok. Istimewa

Dalam peristiwa bullying tersebut, korban dipukul, ditendang, diseret, diinjak. Pelaku diduga dua orang namun kawan-kawan pelaku cuma menonton tidak menolong.

Adapun motifnya, polisi menyebut, pelaku mem-bully siswa lain karena masalah arogansi kelompok.

"Enggak terima kalau korban ngaku-ngaku sebagai anggota kelompok mereka," kata Guntar Arif Setiyoko.

***

Daftarkan diri kamu di kum.pr/buddies2023 dan jadi Indonesia's content creator sekarang!