Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Bunuh Mahasiswi Ubaya karena Ingin Gadaikan Mobil Korban untuk Modal
9 Juni 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy mengaku membunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angeline Nathania (21) karena sakit hati dengan perkataannya.
ADVERTISEMENT
Mayat Angelina dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di Hutan Raden Soerjo, Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
"Karena perkataan dari korban yang membuat pelaku saat itu seperti menghina," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/6).
Tidak disebutkan kalimat seperti apa yang dinilai bernada menghina itu.
Selain itu, kata Royce, Rochmad juga ingin menguasai harta korban dengan menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander yang dibawa oleh Angeline.
Dari pengakuan tersangka, ia membutuhkan sejumlah uang segera untuk modal usaha di Pacitan, Jawa Timur. Rochmad merupakan guru musik Angeline yang telah beristri.
Rochmad dan Angeline sudah mengenal sejak 5 tahun lalu dengan hubungan guru musik privat dan muridnya. Namun, hubungan mereka kemudian menjadi lebih dekat, lebih dari guru-murid.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, semula Rochmad belum bermaksud membunuh Angeline. Namun, dia ingin menggadaikan mobil Angeline untuk modal usaha di Pacitan.
"(Semula) Belum ada terjadi untuk niat membunuh. Namun, karena si pelaku ini ingin berusaha di Pacitan dan memerlukan uang segera, harapannya mobil ini segera digadaikan," ucap Royce.
Royce menjelaskan, Rochmad sempat membawa mobil Angeline untuk digadaikan.
"Setelah sehari berkeliling tidak ada yang menerima penggadaian mobil ini, ini yang menjadi persoalan terhadap pelaku. Dan ada kata-kata yang membuat pelaku sakit hati," tambah Royce.
Kronologi Pembunuhan
Royce menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat Angeline akan berangkat ke kampus pada Rabu, 3 Mei 2023. Sebelum menuju kampus, korban sempat menjemput tersangka di rumahnya.
Setelah itu, mobil korban dibawa oleh tersangka untuk berkeliling hingga siang hari. Kemudian Rochmad menjemput Angeline di kampusnya di Universitas Surabaya (Ubaya), sebuah PTS terkemuka.
ADVERTISEMENT
Lalu, keduanya berkeliling mencari makan dan menemui beberapa orang. Saat di perjalanan itu, Rochmad mengatakan bahwa ingin menggadaikan mobil Angeline tersebut.
"Rencananya mobil akan digadaikan karena pelaku kehabisan uang. Pelaku akan membuat usaha di Kota Pacitan sehingga butuh modal," jelas Royce.
Dalam sehari itu, mereka berdua tidak pulang ke rumah masing-masing, melainkan menginap di sebuah apartemen di Surabaya.
Keesokan harinya pada Kamis (4/5), mereka kembali berkeliling dan terjadi adu mulut di dalam mobil.
"Sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar jalan depan Kebun Bibit Kendalsari mobil berhenti dan mereka berdua cekcok mulut, bertengkar. Karena pertengkaran diketahui oleh pihak warga sekitar karena korban berteriak, akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas dan terakhir ditali menggunakan tali dari celananya dan dijerat lehernya, hingga korban lemas dan meninggal dunia," terang Royce.
ADVERTISEMENT
Usai membunuh korban, Rochmad berkeliling dengan mobil itu dan kembali ke rumah mertuanya untuk mengambil tas koper serta membeli plastik wrapping di sebuah toko ATK.
“Korban dimasukkan koper dan dililit pakai plastik wrapping sebanyak 4 lapis,” ucap Royce.
Kemudian, Rochmad membawa mayat Angeline yang sudah dimasukkan di dalam koper ke daerah Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, sekitar pukul 20.00-20.30 WIB.
"Pelaku membuang koper tersebut tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari di sekitar jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet,” ungkap Royce.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tas koper berwarna hitam, satu unit ponsel, rekaman CCTV dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
Rochmad dikenakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
“Kami akan menjerat sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup,” jelas Royce.