Pelaku Duel Maut yang Tewaskan Pelajar SMK Semarang Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar SMK di Semarang. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus duel maut yang menewaskan seorang pelajar SMK di Semarang. Foto: Istimewa

Pelaku duel maut yang menewaskan pelajar SMK 10 berinisial AWP (17) di Kota Semarang akhirnya terungkap. Pelaku merupakan pelajar SMK 3 Semarang bernama Muhamad Rizki (19).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, duel maut ini terjadi karena kedua sekolah merupakan musuh bebuyutan dan memang sering terlibat tawuran.

"Tersangka dan korban bersekolah di SMK berbeda di mana kedua SMK ini sering melakukan aksi tawuran antar sekolah," ujar Syahduddi, Jumat (14/2).

Ia menjelaskan, duel ini terjadi setelah korban dan pelaku membuat janji terlebih dahulu. Kemudian pada pada Rabu (12/2) korban dan pelaku bertemu di sekitar SMK Dr. Cipto Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

"Jadi masing-masing bawa senjata tajam. kemudian sebelum perkelahian, korban dan tersangka saling membenturkan senjata tajam sebagai tanda perkelahian dimulai lalu tersangka dan korban saling bacok," jelas dia.

Duel ternyata hanya memakan waktu 2 menit lantaran korban sudah kalah terkena bacokan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

"Saat korban lengah, tersangka bacok korban di punggung dan lengan. Korban mundur dan dilerai oleh temannya masing-masing. Kemudian tersangka dan korban saling bersalaman dan meninggalkan lokasi kejadian," sebut dia.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (13/2) setelah akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tegal. Ia ditangkap di Kendal ketika hendak kembali ke Semarang.

"Tidak ada indikasi taruhan, memang hanya duel saja," tegas Syahduddi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu ada pelaku lainnya dalam duel ini.

"Teman-temannya dari kedua belah pihak masih penyelidikan ke depan," kata Andika.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUH. Ia terancam pidana penjara 12 tahun.