Pelaku 'Fantasi Sedarah' Jual 20 Video Porno Rp 50 Ribu
·waktu baca 3 menit

Polisi menangkap 6 pelaku terkait dengan grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka" yang memuat konten ketertarikan sedarah atau inses—kendati hubungan pelaku dengan korban bukan kandung. Modus yang dilakukan para pelaku pun diungkap oleh polisi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pelaku berinisial MS merupakan member aktif di grup tersebut. MS acap kali membuat konten porno dan diunggah di grup.
Korbannya yakni anak dari dua kakak iparnya yang masih di bawah umur serta adik iparnya yang berusia 21 tahun. Pelaku sembunyi-sembunyi memotret adik iparnya yang sedang tidur kemudian mengunggahnya ke grup.
"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak (anak ipar) menggunakan handphone tersangka," kata dia di Bareskrim Polri pada Rabu (21/5).
Kemudian, MJ melakukan pencabulan dengan menyasar anak dari tetangganya. Aksi pencabulan itu direkam oleh pelaku dan diunggah di grup. Adapun MJ ditangkap oleh polisi di Bengkulu.
"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," ucap dia.
Selain memenuhi hasrat seksual, pelaku mengunggah konten ke grup untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku menghargai 20 konten porno seharga Rp 50 ribu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh oleh pelaku.
"Bahwa dia artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan di-posting untuk tukar-menukar. Tadi kalau kita melihat jumlahnya 20 itu Rp 50 ribu kalau 40 itu Rp 100 ribu," ujar dia.
Di lokasi yang sama, Direktur PPA PPO, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku tanpa disadari oleh korban karena korban masih di bawah umur. Perilaku secara perlahan-lahan mendekati korban demi kepentingan konten pornonya.
"Kemudian, juga karena adanya keterbatasan pengetahuan. Sebagaimana kita ketahui, tadi dari 4 korbannya, 3 anak-anak, jadi mereka tidak tau apakah itu dilakukan pelecehan atau pencabulan," kata dia.
Kelima tersangka itu berinisial MR, D, MS, MJ, MA. Tersangka MR adalah pemilik akun Facebook Nanda Chrysia dan menjadi admin serta kreator konten di Fantasi Sedarah.
Sebelumnya, para pelaku ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis:
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Para pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.
