Pelaku Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologis

HP (23) atau Heru Prastiyo pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan pada pria asal Temanggung, Jawa Tengah itu akan keluar dalam beberapa hari ke depan.
"Tadi kita sudah melakukan pemeriksaan oleh tim psikologi terhadap pelaku (HP). Namun kita masih menunggu hasilnya ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bilamana sudah ada hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (28/3).
Nuredy menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi pemenuhan pembuktian pasal yang disangkakan. Selain itu, juga untuk menguatkan pasal pembunuhan berencana.

"Kalau pasal yang diterapkan sampai saat ini, pelaku disangkakan melakukan kejahatan tindak pidana pasal yang paling berat, yaitu Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
"Dan dengan pemeriksaan ini pasal tidak berubah, tetap, tapi ini adalah dalam rangka pemenuhan pembuktian secara keseluruhan. Iya (menguatkan juga)," tegasnya.
Sampai saat ini, Nuredy belum mendapatkan informasi pemeriksaan psikologis. Hal ini karena pemeriksaan dilakukan oleh ahli psikologi forensik yang independen.
"Hadi kita tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Jadi betul-betul itu dilakukan oleh tim psikologi," ujarnya.
Polisi juga akan mendalami lagi apakah HP ini adalah residivis mengingat pembunuhan yang dilakukannya tergolong sadis.
HP membunuh dan memutilasi Ayu karena alasan ekonomi usai terjerat pinjol Rp 8 juta. Ayu yang dikenal HP dari Facebook dipotong puluhan bagian oleh pelaku.
Usai memutilasi korban, HP lalu menguasai uang Rp 300 ribu dari dompet korban serta ponsel dan motor korban. Ponsel sempat dia jual seharga Rp 600 ribu.