Pelaku Mutilasi Mayat di 'Koper Merah' Jadi Tersangka, Terancam Pidana Mati

Polisi menetapkan DA (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan RD, pria yang jasadnya ditemukan termutilasi dalam koper berwarna merah di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Sabtu (18/3).
Iman menjelaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...

Atas pasal yang dipersangkakan, pelaku kini terancam hukuman maksimal pidana mati.
"Dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," jelasnya.
Koper merah itu menggegerkan warga di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Di dalamnya ditemukan potongan tubuh pria dengan tangan terikat tanpa kepala dan kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku di kawasan Yogyakarta pada Jumat (17/3).
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...