Pelaku Online Scam di Singapura Terancam Hukuman Cambuk 24 Kali
·waktu baca 1 menit

Pemerintah Singapura meningkatkan upaya pemberantasan penipuan daring (online scam). Pelaku tindak pidana tersebut terancam hukuman cambuk.
Keputusan itu diumumkan pada Rabu (5/11), setelah parlemen mengamandemen hukum pidana di Singapura. Amandemen tersebut mencakup pemberlakuan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring.
Tindak pidana penipuan daring menyebabkan kerugian hampir USD 385 juta hanya dalam paruh pertama tahun 2025, melalui puluhan ribu kasus.
“Pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan yang terutama dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan setidaknya enam kali cambukan,” ujar Menteri Senior Negara untuk Urusan Luar Negeri dan Dalam Negeri Singapura, Sim Ann, seperti dikutip dari The Washington Post.
Jika terbukti bersalah, pelaku online scam dapat dicambuk hingga 24 kali, menurut sejumlah laporan media di Singapura yang mengutip otoritas setempat.
Online scam merupakan jenis kejahatan paling umum di Singapura dalam beberapa tahun terakhir. Sekitar 60 persen dari seluruh pelanggaran di negara tersebut merupakan kasus penipuan daring.
Awal tahun ini, Pemerintah Singapura juga mengesahkan undang-undang untuk melindungi korban penipuan daring. Melalui UU baru itu, polisi berwenang memerintahkan bank membatasi transaksi di rekening seseorang jika diduga terlibat penipuan.
