Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pelaku Order Fiktif di Kendal: Saya Sakit Hati, Syahrul Mengambil Kesucian Saya
29 Januari 2024 14:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Warga Kabupaten Kendal, Syahrul Maulana (24 tahun), menjadi korban order fiktif. Dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
ADVERTISEMENT
Polres Kendal pun menangkap Niken Mayang Sari (22), pelaku yang ternyata adalah mantan pacar Syahrul. Niken pun dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal, Senin (29/1), dan berbicara:
"Saya ingin meminta maaf kepada para korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa tapi sudah sangat meresahkan di kampung," kata Niken.
"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.
Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Yang Diorder: Mebel hingga Jasa Sedot WC
"Jenis barang yang diorder bermacam-macam, berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental," kata Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT