Pelaku Pakai Uang Hasil Tipu Mahasiswa IPB untuk Beli Kendaraan dan Bayar Pinjol

18 November 2022 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah Nasution alias SAN (29) pelaku kasus penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis kasus di kantornya, Jumat (18/11). Aisyah ditampilkan dalam rilis tersebut.
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
Iman mengungkapkan, selain untuk keperluan pribadinya, uang tersebut digunakan Aisyah untuk membayar pinjol lain. "Sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban, jadi gali lubang tutup lubang," ucap Iman.
Aisyah bukan mahasiswa IPB. Para korban kenal dengan Aisyah melalui kakak tingkat mereka yang merupakan kenalan Aisyah.
Selama ini pelaku berprofesi sebagai pedagang yang menjual elektronik di toko online, yang belakang diketahui toko tersebut bukan milik Aisyah.
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan masiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
Dengan modus ingin menaikkan rating toko di marketplace, Aisyah bekerja sama dengan para mahasiswa untuk membeli barang di toko tersebut menggunakan pinjaman online. Para mahasiswa diminta untuk mengaktifkan pinjaman online menggunakan akun mereka.
ADVERTISEMENT
Aisyah berjanji akan membayar cicilan pinjaman itu dan memberikan komisi 10% kepada para mahasiswa. Namun ternyata, Aisyah tidak membayar cicilan sehingga para mahasiswa yang tagih oleh debt collector.
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata Iman.