Pelaku Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta Jadi Tersangka

22 September 2020 17:32 WIB
comment
12
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pelaku pelecehan dan pemerasan seorang perempuan pada saat rapid test di Bandara Soetta sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi kumparan, Selasa (22/9).
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho (depan) saat konferensi pers di Mako Polres Tangsel. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Meski begitu, pelaku belum ditangkap. Polisi kini sudah mengantongi identitasnya dari pihak penyelenggara rapid test dalam hal ini PT Kimia Farma.
“Mohon doanya ya,” kata Alex.
Sebelumnya penyidik Polres Bandara Soetta sampai ke Bali untuk menemui LHI untuk meminta keterangannya terkait kasus pelecehan saat rapid test. Korban kemudian membuat laporan pelecehan dan pemerasan itu ke polisi. Pemeriksaan langsung dilakukan di Polda Bali.
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid tes diakali agar negatif.
ADVERTISEMENT
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban sendiri mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.