Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara

7 Maret 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah, saat menjalani vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah, saat menjalani vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Sarah terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Sarah diyakini terbukti melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andaria Sarah Dewi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan putusannya, Kamis (7/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta,” lanjut hakim.
Bila denda tersebut tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain pidana badan, Sarah juga dikenakan membayar restitusi untuk korban.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Sarah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan:
Adapun hal meringankan, Sarah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia alias Sarah, saat menjalani vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Dalam kasus ini, Sarah didakwa melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan secara tanpa hak, melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Dilakukan pada 1 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2023, di Hotel Sari Pacific Jakarta, Jl MH Thamrin No.6 Rt.2 Rw.1 Kb Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT