Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pelaku penembakan 51 warga Muslim di Selandia Baru , Brenton Tarrant, divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan pengadilan Selandia Baru pada Kamis (27/8). Hakim persidangan menyebut Tarrant jahat dan tidak manusiawi.
"Ini adalah kewajiban pengadilan untuk merespons dengan tegas dan menolak kejahatan keji seperti itu," ucap hakim Cameron Mander saat membacakan vonis terhadap Tarrant, seperti dikutip dari AFP.
Mander menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Tarrant belum pernah terjadi dalam sejarah Selandia Baru.
Tarrant merupakan warga Australia penganut paham supremasi Kulit Putih.
Pada Maret tahun lalu, Tarrant melakukan aksi keji dengan menembak warga Muslim yang sedang salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch .
Aksi tersebut membuat 51 orang warga Muslim Selandia Baru tewas.