Pelaku Pembantaian 51 Warga Muslim di Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup

27 Agustus 2020 9:26 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Pelaku penembakan 51 warga Muslim di Selandia Baru, Brenton Tarrant, divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan pengadilan Selandia Baru pada Kamis (27/8). Hakim persidangan menyebut Tarrant jahat dan tidak manusiawi.
"Ini adalah kewajiban pengadilan untuk merespons dengan tegas dan menolak kejahatan keji seperti itu," ucap hakim Cameron Mander saat membacakan vonis terhadap Tarrant, seperti dikutip dari AFP.
Mander menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Tarrant belum pernah terjadi dalam sejarah Selandia Baru.
Tarrant merupakan warga Australia penganut paham supremasi Kulit Putih.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
Pada Maret tahun lalu, Tarrant melakukan aksi keji dengan menembak warga Muslim yang sedang salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch.
Aksi tersebut membuat 51 orang warga Muslim Selandia Baru tewas.