Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pelaku Pembantaian di 2 Masjid Selandia Baru Keberatan dengan Status Teroris
14 April 2021 15:00 WIB
ADVERTISEMENT
Pelaku pembantaian umat Muslim di Selandia Baru , Brenton Tarrant, akan mengajukan gugatan hukum terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai teroris .
ADVERTISEMENT
Tarrant merupakan warga Australia pengikut paham supremasi kulit putih. Dia divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2020.
Tarrant terbukti sebagai pelaku dan otak penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 15 Maret 2019. Penembakan brutal yang dilakukan saat warga Muslim sedang salat Jumat tersebut menyebabkan 51 orang tewas.
Setelah hampir enam bulan divonis, Tarrant memutuskan mengajukan gugatan hukum. Rencananya sidang gugatan hukum Tarrant akan digelar Pengadilan Tinggi Auckland.
Informasi awal yang diterima oleh pengadilan mengindikasikan Tarrant berharap pengadilan meninjau kondisi tempatnya di penjara. Tarrant juga keberatan dengan status entitas teroris yang dijatuhkan di bawah UU Pemberantasan Terorisme di Selandia Baru.
"Sidang yang nantinya digelar hasilnya tidak akan berpengaruh terhadap putusan pidana terhadap Tarrant," kata Pengadilan Tinggi seperti dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
Catatan pengadilan memastikan, Tarrant mewakili dirinya sendiri.