Pelaku Pembantaian di 2 Masjid Selandia Baru Mangkir dari Sidang Virtual

15 April 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Pelaku penembakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, tak menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Ia tidak hadir usai mengajukan gugatan soal kondisi penjara serta statusnya sebagai teroris pada pekan ini. Diketahui, Tarrant merupakan satu-satunya warga Selandia Baru yang menyandang status teroris.
Dilansir Reuters, Tarrant tercatat akan mewakili dirinya sendiri dalam persidangan, dari lokasinya di penjara Auckland.
Namun, pada persidangan secara virtual yang rencananya digelar Kamis (15/4), Tarrant memutuskan untuk tidak hadir.
Akibatnya, Hakim Geoffrey Venning memutuskan untuk menunda persidangan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Persidangan ini tidak akan berpengaruh terhadap kasus pidana Tarrant, atau terhadap dakwaan serta vonisnya,” kata Pengadilan Tinggi, dikutip dari Reuters.
Tarrant divonis penjara seumur hidup atas penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Insiden berdarah itu menewaskan 51 Muslim. Kejadian tersebut disebut sebagai penembakan massal terburuk sepanjang sejarah.
ADVERTISEMENT