Pelaku Pembantaian di Masjid Selandia Baru Ingin Banding atas Vonis Seumur Hidup

8 November 2021 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku pembantaian Muslim di Masjid Selandia Baru pada 2019, Brenton Tarrant (31), tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Tarrant, pada 2020, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Saat itu, Tarrant tidak melakukan pembelaan. Tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan Tarrant mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.
Menurut Ellis, Tarrant mengaku bersalah akibat dirinya berada di bawah paksaan (under duress). Saat ditahan, Tarrant diperlakukan secara tidak berperikemanusiaan dan dengan perlakuan yang merendahkan.
“Ia memutuskan bahwa satu jalan keluar yang paling mudah adalah dengan cara mengaku bersalah,” kata Ellis kepada Radio New Zealand pada Senin (8/11), dikutip dari AFP.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
Ellis dilaporkan menjadi pengacara Tarrant sebelum penyelidikan oleh koroner. Sang pengacara pun menyarankan kliennya itu untuk menggunakan hak banding.
ADVERTISEMENT
“Dia dijatuhi hukuman melampaui 25 tahun, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak boleh terjadi. Itu adalah pelanggaran dari Undang-undang Hak,” tegas Ellis.
Pada 2019, Tarrant membantai puluhan Muslim, termasuk anak-anak, lansia, dan perempuan, di Masjid Al Noor, Christchurch, dengan senjata api.
Kemudian, ia berpindah ke Pusat Ibadah Linwood dan menembaki para jemaah. Ia bahkan menyiarkan pembunuhan ini lewat live stream. Sebanyak 51 orang tewas akibat pembunuhan keji ini.
Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati. Hakim Cameron Mander pada Agustus 2020 mengatakan, telah menetapkan hukuman seberat-beratnya terhadap aksi “tak berperikemanusiaan” Tarrant.