Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Pemberi Miras ke Rusa dan Taman Safari Akhirnya Berdamai
28 Desember 2017 16:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Philip Biondi (27) dan Alyssa Dwi Fitri (25), para pelaku pemberi miras ke rusa di Taman Safari Indonesia, akhirnya menemui secara langsung pihak manajemen Taman Safari. Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak Taman Safari atas kejadian yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan maaf secara langsung dan terbuka kepada pihak Taman Safari dan juga masyarakat Indonesia, serta masyarakat Internasional," ujar Philip, di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/12).
Di lokasi yang sama, Alyssa juga turut mengucapkan permohonan maaf atas tindakannya yang memposting video pemberian miras ke rusa Taman Safari di instagram. Alyssa berjanji tak akan mengulangi tindakannya tersebut dan menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.
"Saya meminta maaf setelah mengupload video yang viral kemarin di instagram, saya mengupload tersebut karena atas suruhan teman saya yang melakukan pencekokan yang akibatnya sangat fatal jadi saya memohon maaf kepada pihak Taman Safari, Kepolisian, Masyarakat Indonesia dan Internasional," ungkap Alyssa.
ADVERTISEMENT
"Saya meminta maaf atas nama pribadi mungkin ini bakal menjadi pelajaran bagi saya kedepannya," imbuh Alyssa.
Selain meminta maaf, pelaku juga membuat surat kesepakatan bersama dengan pihak Taman Safari untuk berdamai. Dalam surat kesepakatan bersama tersebut dijelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dilakukan pelaku untuk menebus kesalahannya tersebut. Berikut bunyi surat kesepakatan bersama tersebut:
Surat Kesepakatan Bersama
Pada hari ini tanggal 28 Desember tahun 2017 kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Philip Biondi, pekerjaan wiraswasta, selaku pihak pertama
2. Bapak Jensen, sebagai Direktur Utama Taman Safari, selaku pihak kedua
Sehubungan dengan adanya pemberian minuman keras di Taman Safari Indonesia oleh pihak pertama Selasa tanggal 14 November 2017 yang kemudian diupload di media sosial instagram oleh pihak pertama, di mana kasus tersebut oleh pihak kedua dilaporkan ke pihak kepolisian reserse Bogor dan telah dilakukan berita acara, maka pada hari ini akan dilakukan kesepakatan bersama oleh kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pihak pertama bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak kedua di hadapan media nasional, baik televisi maupun online
2. Pihak pertama bersedia menyampaikan permohonan maaf yang dimuat di media cetak nasional yaitu di Kompas, Jakarta Post, dan Media Indonesia
3. Sebagai bentuk penyelesaian dan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap satwa-satwa Taman Safari Indonesia maka pihak pertama menawarkan diri untuk membantu merawat satwa di Taman Safari Indonesia. Adapun teknisnya akan diserahkan ke pihak kedua
4. Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan tidak akan mempublikasikan video apapun tentang Taman Safari Indonesia tanpa izin pihak kedua
Demikian surat kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun, serta dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT