Pelaku Pembunuhan 4 Warga di Lamjabat, Banda Aceh, Alami Gangguan Jiwa

2 April 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait Pembunuhan di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait Pembunuhan di Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaku pembunuhan empat orang warga Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang mengakibatkan seorang di antaranya meninggal dunia pada (5/3) lalu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pelaku berinisial PP dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang ditandatangani oleh dr. Desikaliana, menyatakan, PP mengalami gangguan jiwa berupa gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid.
“Berdasarkan surat Visum Et Revertum Psychiatricum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh, PP pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan RL meninggal dunia dalam kondisi gangguan kejiwaan,” kata M Ryan pada awak media di Banda Aceh, Jumat (2/4).
Dari hasil itu, kata M Ryan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan langsung dari dokter yang mengeluarkan hasil tersebut, untuk mengetahui penjelasan tentang maksud gangguan jiwa psikotik dengan diagnosa skizofrenia paranoid.
ADVERTISEMENT
Kendati hasil pemeriksaan kondisi kejiwaannya telah keluar dan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan.
"Setelah adanya hasil visum ini pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, untuk menentukan langkah–langkah selanjutnya,”ungkap Ryan.
Sampai saat ini, PP masih dalam perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.