Pelaku Pembunuhan karena Rokok di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

24 Mei 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Ainul, pelaku pembunuhan kakak ipar pacarnya sendiri, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, atas pasal yang diterapkan itu, Ainul terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
Sebelumnya, Ainul membunuh kakak ipar pacarnya sendiri yang bernama Muhammad Yunus di kawasan Bintara, Bekasi.
Hal itu tega dilakukannya lantaran merasa tersinggung dengan kata-kata yang diungkapkan korban saat menegurnya untuk tidak merokok di dalam rumah. Ainul ditegur karena di dalam rumah itu sedang ada bayi.
Ainul yang merasa kesal kemudian membacok korban dengan celurit yang sudah disiapkannya. Korban sempat dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, namun nyawanya tidak tertolong.