Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Pembunuhan karena Rokok di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara
24 Mei 2022 17:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, atas pasal yang diterapkan itu, Ainul terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Hengki dalam jumpa pers, Selasa (24/5).
Sebelumnya, Ainul membunuh kakak ipar pacarnya sendiri yang bernama Muhammad Yunus di kawasan Bintara, Bekasi.
Hal itu tega dilakukannya lantaran merasa tersinggung dengan kata-kata yang diungkapkan korban saat menegurnya untuk tidak merokok di dalam rumah. Ainul ditegur karena di dalam rumah itu sedang ada bayi.
Ainul yang merasa kesal kemudian membacok korban dengan celurit yang sudah disiapkannya. Korban sempat dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, namun nyawanya tidak tertolong.