Pelaku Pembunuhan Perempuan Terbungkus Plastik-Kardus di Cibinong: Pacar Korban

11 Februari 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibungkus plastik dan kardus di Cibinong, Kabupaten Bogor, digiring saat konferensi pers, Jumat (11/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya dibungkus plastik dan kardus di Cibinong, Kabupaten Bogor, digiring saat konferensi pers, Jumat (11/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Teka-teki penemuan mayat perempuan terbungkus plastik dan kardus di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Rabu (9/2) akhirnya terungkap. Perempuan berinsial SN (25) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu, korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan terduga pelaku telah ditangkap. Pria berinisial AS (35) itu diamankan pihak kepolisian sehari setelah mayat korban ditemukan.
"Pelaku diamankan di daerah Bogor Selatan," kata Iman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/2).
Iman menjelaskan pelaku adalah pacar korban. Ia membunuh karena merasa cemburu dengan teman laki-laki korban.
"Hubungan pelaku dan korban adalah pacaran. Yang menjadikan motif pelaku karena pelaku merasa cemburu melihat korban banyak dihubungi oleh teman korban yang sebagaian besar laki-laki," kata Iman.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers kasus mayat di bungkus plastik di Bogor, Jumat (11/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Pembunuhan dilakukan di kontrakan pelaku di Ciparigi, Bogor Utara. Menurut Iman, korban dibekap dengan bantal hingga kehabisan napas.
Korban sempat ditinggalkan di kontrakan beberapa hari. Namun akhirnya pelaku memutuskan untuk membuang korban ke daerah Cibinong untuk menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mempunyai rencana akan membuangnya ke sungai. Namun pada saat menemukan lokasi itu, pelaku tidak bisa mengangkat lagi pelaku terpeleset. Mau diangkat lagi berat sehingga ditinggalkan," kata Iman.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka pada perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana sebagai mana yang diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Iman.