Pelaku Pembunuhan Wanita di Dekat Mal di Jakbar Idap Skizofrenia Paranoid

24 Oktober 2023 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Polsek Tambora. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Polsek Tambora. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah merampungkan pemeriksaan kejiwaan terhadap Andi Andoyo (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menerangkan, awalnya penyidik lebih dulu memintai keterangan dari keluarga Andi Andoyo. Disebut, pelaku beberapa bulan terakhir memiliki perilaku yang tak wajar.
"Dari keluarga pelaku baik itu ibu dan adik-adiknya. Bahwa memang dalam 6 bulan terkahir, pelaku sering berperilaku aneh, yaitu dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi yang dianggap oleh ibu dan adik-adiknya tidak masuk akal," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Selasa (24/10).
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari keterangan sang ibu, lanjut Syahduddi, Andi Andoyo pernah menutup lampu di plafon rumahnya dengan lakban. Dia menyebut dari lampu itu seringkali keluar debu dan sampah yang bersifat jahat.
Selain itu, perilaku aneh pelaku juga pernah disaksikan adiknya. Ketika itu, pelaku tengah mengangkut galon air mineral ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
"Secara tiba-tiba galon Aqua tersebut dibuang isi airnya. Dengan alasan di dalam galon Aqua minuman tersebut ada makhluk jahat," ungkap Syahduddi.
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kata Syahduddi, penyidik juga mengirimkan pelaku untuk diobservasi kejiwaannya ke RS Polri Kramat Jati. Hasilnya, disimpulkan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa berat.
"Didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AA didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," beber dia.
Atas kesimpulan ini, Syahduddi menerangkan, penyidik akan lebih dulu melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Nantinya, akan ditentukan langkah selanjutnya untuk menggugurkan status tersangka Andi Andoyo sesuai dengan Pasal 44 KUHP.
Barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (26/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Andi Andoyo melukai leher korban di area kawasan jalan di luar mal menggunakan pisau yang telah disiapkannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.