Pelaku Penembakan Terhadap Pemuda di Mangga Besar Jadi Tersangka

24 Juni 2021 9:41 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses penangkapan pelaku pen di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Proses penangkapan pelaku pen di Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus penembakan terhadap seorang pemuda bernama M. Idris Saputra (18) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada pada Selasa (22/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JP, orang yang melakukan penembakan terhadap korban. Sementara ketiga orang lainnya belum disebutkan identitasnya.
"Ada 4 orang tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Lalu Mesti Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).
Para tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal Percobaan Pembunuhan.
Lalu mengatakan terkait kasus ini polisi akan menggelar jumpa pers hari ini, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Kapolsek Taman Sari AKBP Iver Manosoh mengatakan hasil penyelidikan sementara diduga pelaku menembak korban karena kesal. Korban menegur pelaku yang sedang asyik pesta miras di lokasi.
"Korban menegur pelaku karena minum miras di depan rumah atau pinggir jalan depan rumah temannya, pelaku marah dan menembak korban," kata Iver saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT