Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pelaku Penganiaya Ojol di Semarang Ditangkap, Pukuli Korban saat Mabuk
3 Oktober 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (29/9) kemarin. Warga Genuk ini, ditangkap di rumahnya sendiri.
"Hari Kamis lalu Polsek Pedurungan melakukan penangkapan di rumahnya daerah Genuk. Terkait kasus ini (penganiayaan ojol) ini dua orang. AP dan tersangka K yang juga jadi korban pada TKP lain yang saat ini sudah dimakamkan," ujar Ardi dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Dalam kasus ini, pelaku AP bersama tersangka lain yakni Kukuh Penggayuh yang kini telah tewas, memukuli ojol tua itu dengan tangan kosong dan helm hingga babak belur. Mereka tak terima lantaran korban meminta pelaku untuk maju ke depan karena antrean di pom bensin telah kosong.
"Ketika itu sedang lakukan pengisian SPBU, karena di depan tersangka sudah kosong, korban mengingatkan untuk maju. Namun tersangka A menyampaikan 'woi sabar.' Dan meletakkan motor dan menghampiri korban. Dan melakukan pengeroyokan dan memukul dengan tangan kosong. Tersangka satu lagi melakukan pemukulan. Korban lapor ke Polsek Pedurungan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka Adi merasa kesal karena korban terus mengomel. Ia mengaku sudah berbicara dengan baik saat korban menegur pelaku untuk maju dalam antrean.
"Kan bapake sudah tak bilangin sabar pak, terus temenku masih ambil uang. Terus bapake ndremimil (ngomel). Terus saya samperin, saya pukul," ucapnya.
Ia juga mengaku saat itu ia dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras. Saat dicari oleh ojol lain pada Sabtu (26/9) malam, ia juga berhasil kabur.
"Di Nogososro kan parkiran teman saya. Habis isya digerebek ojol, saya kabur lari. Waktu itu saya habis minum congyang," kata Adi.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. Ia kini terancam pidana penjara 5 tahun 10 bulan.
Kasus ini bermula saat korban tak terima ditegur Hasto ketika ia mengantre di SPBU pada Sabtu (26/9). Saat itu, Hasto meminta Kukuh dan Adi yang mengantre di depannya untuk maju lantaran antreannya di depannya longgar.
ADVERTISEMENT
Tak terima ditegur, keduanya tiba-tiba memukuli Hasto dengan brutal menggunakan tangan kosong dan helm.
Tak terima rekannya dianiaya, sejumlah driver ojol di Semarang mencari Kukuh dan Adi untuk diserahkan ke polisi. Namun Adi berhasil kabur sedangkan Kukuh melawan dengan menggunakan senjata tajam. Kukuh akhirnya tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah ojek online. Empat orang pengeroyok Kukuh juga telah ditangkap.