Pelaku Penganiayaan di Daycare Depok Ditetapkan Tersangka
·waktu baca 1 menit

Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka penganiayaan di daycare Depok. MI sendiri adalah pemilik daycare tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada sore tadi.
"Iya tadi sore kami sudah naik penyidikan, terus kita melakukan penangkapan, jadi sudah tersangka," ujar Arya di Polres Metro Depok, Rabu (31/7) malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menuturkan, tersangka MI dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang perlindungan anak," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Pasal 80 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta rupiah.
Sementara Pasal 80 Ayat 2, berbunyi "Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta".
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Depok, dan akan menjalani pemeriksaan secara intensif.
