Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pelaku Pengeroyokannya Merupakan Debt Collector, Haris Pertama Punya Utang?
22 Februari 2022 22:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap 3 dari 5 tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui, para pelaku biasa bekerja sebagai debt collector.
ADVERTISEMENT
Lantas mengapa para debt collector itu mengeroyok Haris, apakah dia punya utang?
Haris menegaskan dirinya tidak memilki utang terhadap siapa pun. Jika punya utang pun cara yang dilakukan para pelaku dinilainya salah.
"Saya bukan orang yang suka mengutang, silakan tanya debt collector tersebut. Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Dan saya tidak pernah sama sekali terlibat utang," ujar Haris saat dihubungi, Selasa (22/2).
Haris mengaku percaya bahwa pelaku memang bekerja sebagai debt collector. Namun ia menduga para pelaku ini disewa oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Jadi saya yakin bahwa pekerjaan orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapikan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya," tambahnya.
Salah satu tersangka yang ditangkap polisi ialah SS. Ia yang memberikan perintah kepada tersangka lain untuk memukuli Haris.
ADVERTISEMENT
Namun Haris yakin bahwa SS bukanlah dalang utama pelaku pengeroyokan tersebut. Dia menduga masih ada orang dibalik SS yang punya uang dan kekuatan.
"Berarti kan ada orang yang mengenal diri saya yang menyuruh si SS itu untuk melakukan, membayar SS ini untuk melakukan pengeroyokan terhadap saya. Lalu SS memerintahkan orang-orang ini mengeroyok saya," jelas Haris.
"Dengan adanya uang yang beredar berarti kan orang yang punya uang dan orang kuat," sambungnya.
Lebih lanjut, Haris punya indikasi tersendiri terhadap siapa dalang utama dibalik aksi pengeroyokan. Namun ia tidak mengungkapkannya dan menyerahkan masalah ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Ya kita gamau duga-duga ya, kalau saya pribadi punyalah indikasi, tapikan saya butuh dari penyidik kepolisian untuk mengungkap sampai ke akar-akarnya," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya Haris mengalami sejumlah luka pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya.
Polisi telah mengungkap kasus tersebut, total ada 5 pelaku pengeroyokan. Satu pelaku berinisial SS diketahui sebagai orang yang memerintah 4 pelaku lainnya untuk melakukan pengeroyokan.
Empat orang eksekutor telah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara orang yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, SS, dijerat dengan Pasal 55 KUHP.