Pelaku Penipuan Jual iPhone 8 Murah di Situs Jual Beli Online Raup Puluhan Juta

26 November 2020 5:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar saat gelar perkara penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak.com. Foto: Instagram/@humasreskrw
zoom-in-whitePerbesar
Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar saat gelar perkara penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak.com. Foto: Instagram/@humasreskrw
ADVERTISEMENT
YWP warga Ujung Berung Kota Bandung ditahan Polres Karawang. Dia diketahui melakukan penipuan jual beli iPhone 8 di situs jual beli online Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, pelaku YWP memasang iklan menjual iPhone 8 murah, jauh dari harga standar.
Alhasil ada sejumlah konsumen yang tertarik dan melakukan pembelian. Tapi setelah uang ditransfer, barang tak kunjung dikirim.
Polres Karawang sendiri mengungkap kasus ini pada Minggu (22/11) lalu.
Diterangkan lebih lanjut oleh Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, YPW, dalam aksinya membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak.
"Dan pelaku berpura-pura menjual barang dengan memanfaatkan situs Bukalapak untuk mengiklankan barang berupa HP iPhone 8, kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi diskon agar menarik minat pembeli," terang Kompol Ahmad Faisal yang dikutip kumparan, Kamis (26/11). Ahmad tak merinci harga iPhone murah yang dijual pelaku.
ADVERTISEMENT
Ahmad menerangkan, setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku sebenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, dan pelaku memiliki beberapa akun toko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari 15 kali perbuatannya tersebut," beber Ahmad.
"Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP," tutup Ahmad.