Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pelaku Penjualan TKW di Carousell Diminta Dijerat dengan Pasal TPPO
17 September 2018 6:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo, meminta Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap pengiklanan TKW asal Indonesia di situs jual beli online Carousell di Singapura.
ADVERTISEMENT
"(Penulusuran) harus menulusuri kemungkinan pihak dari Indonesia yang terlibat," sebut Wahyu kepada kumparan.
Wahyu menambahkan jika sudah terungkap siapa saja yang terlibat penegak hukum diminta untuk memberi hukuman setimpal. Hal tersebut ditujukan supaya kejadian serupa tak terulang di masa mendatang.
"Tentu menjerat semua yang terlibat dengan pasal pidana perdagangan manusia," tambah dia.
Di samping itu, Wahyu juga mendorong Pemerintah mengirimkan nota diplomatik berisi keprihatinan mendalam ke Pemerintah Singapura.
Sebelumya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal terkait adanya kasus itu, menyatakan mereka akan mengirim nota diplomatik pada Senin (17/9) mendatang.
"Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh pemberintaan beberapa media lokal di Singapura. Mereka menyebut, salah satu pengguna Carousell dengan akun @maid.recruitment memajang beberapa foto wanita pekerja bertuliskan "Indonesian Maid", ada yang dilabeli "ex abroad" yang berarti berpengalaman dan "fresh" atau yang belum berpengalaman.
Para wanita yang disebut pekerja domestik Indonesia itu mengenakan pakaian berkerah warna merah dan oranye. Beberapa dari profil mereka bahkan bertuliskan "sold" atau telah terjual.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) dalam pernyataannya di Facebook pada Jumat lalu, ini adalah cara pemasaran yang tidak pantas dalam menawarkan jasa pekerja domestik. MOM tengah menyelidiki kasus ini dan mendesak agar pihak Carousell menghapus akun tersebut.
"Mengiklankan pekerja domestik asing seperti komoditas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran di bawah Pasal 11(1)(c) dari Undang-undang Agen Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa agen tenaga kerja tidak boleh bertindak yang merugikan kepentingan kliennya," kata MOM.
ADVERTISEMENT
Pihak Carousell juga mengatakan iklan semacam itu terlarang berdasarkan panduan komunitas mereka. Menurut juru bicara Carousell kepada Strait Times, agen hanya boleh menawarkan jasa mereka, bukan menawarkan orang.
"Setiap bentuk memamerkan atau membagikan biodata pribadi seseorang sangat dilarang, ini melanggar panduan kami," kata Carousell Singapura.