Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Penusukan di Soreang Bandung Ditangkap: Motifnya Cemburu
29 Mei 2024 16:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Bandung menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penusukan hingga menyebabkan kematian AK (24 tahun).
ADVERTISEMENT
Penusukan itu terjadi di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5). Ketiga pelaku, yaitu MAS (21) dan dua pelajar, ditangkap dalam waktu empat jam setelah kejadian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan olah TKP.
"Karena pelaku adalah geng motor yang meresahkan masyarakat, maka satu tersangka MAS kami lakukan tembak di tempat," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/5).
Motif Cemburu
Penusukan tersebut dipicu oleh motif cemburu. MAS mengetahui bahwa pacarnya berinisial D berselingkuh dengan korban. Setelah melihat pesan mesra di handphone pacarnya, MAS merencanakan penusukan dengan bantuan dua temannya yang membuntuti korban
"Dengan istilah 'Yang', sayang-sayangan," kata Kusworo.
ADVERTISEMENT
MAS menggunakan hp pacarnya untuk janjian bertemu dengan korban.
"Korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka, namun yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temannya," kata Kusworo.
Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Dua pelaku di bawah umur juga dikenakan Pasal 55 tentang turut serta dalam tindakan kriminal.
Kusworo menambahkan bahwa pihaknya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan di punggung kiri. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.