Pelaku Penyiksaan PMI di Malaysia Dijerat TPPO, Diancam Hukuman Seumur Hidup
·waktu baca 2 menit

Pasangan yang menyiksa dan menyekap PMI asal Temanggung selama 21 tahun, SN (47), dikenakan pasal TPPO. Hal ini diungkap dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim Pengadilan Negeri, Mohd Sabri Ismail.
Pelaku yang merupakan pasangan suami istri atas nama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud itu diduga memperdagangkan korban dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja melalui ancaman yang menyebabkan luka berat.
Keduanya didakwa Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran Tahun 2007 dan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara kurang dari lima tahun, dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur 'Ayuni Jamri tidak menawarkan jaminan kepada pelaku.
"Meski demikian, jika pengadilan ingin menggunakan diskresinya untuk memberikan jaminan, JPU menyarankan jaminan 20 ribu ringgit [sekitar Rp 80 juta] dengan satu penjamin," katanya, dikutip dari News Straits Times, Sabtu (22/11).
"Saya juga mendesak pengadilan untuk memberikan persyaratan tambahan bagi pasangan itu untuk menyerahkan paspor mereka dan menahan diri melecehkan atau mendekati saksi penuntut," lanjutnya.
Pengacara pelaku, G.S. Gabriel, meminta jaminan dengan jumlah yang minimum. Gabriel mengatakan, Azhar yang punya riwayat penyakit jantung menafkahi istrinya yang punya penyakit punggung, dan juga membiayai tiga anak mereka. Salah satu dari anak mereka saat ini menempuh pendidikan hukum di Inggris.
"Mereka tidak memiliki catatan kriminal dan sepenuhnya bekerja sama dengan polisi selama penyelidikan. Mereka tidak berisiko melarikan diri dan tidak keberatan atas syarat yang diajukan," kata Gabriel.
Hakim kemudian mengabulkan jaminan senilai 20 ribu ringgit masing-masing dengan satu penjamin dan mengabulkan persyaratan tambahan dari JPU.
Kasus ini akan disidangkan pada 28 November mendatang.
