Pelaku Perempuan Video Mesum di Ruang Isolasi Corona RSUD Dompu Jadi Tersangka

4 Februari 2021 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polres Dompu menetapkan N, pelaku perempuan dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan usai N periksa secara intensif oleh penyidik selama dua hari.
ADVERTISEMENT
"N diperiksa Selasa dan Rabu kemarin dan kita tetapkan sebagai tersangka tadi malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (4/2).
Ivan mengatakan, meski berstatus tersangka N tidak ditahan. Sama dengan F, pemeran pria dalam video tersebut.
“Mereka sama-sama dijerat dengan Undang-undang Karantina tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya satu tahun penjara," jelas Ivan.
Selama proses pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, wanita yang dikenal pengusaha salon kecantikan ini dicecar penyidik dengan puluhan pertanyaan. “Penyidik menanyakan secara detail, mulai pertama dia datang ke rumah sakit hingga melakukan hubungan intim dengan F,” bebernya.
Diketahui, dengan bertambahnya satu orang tersangka tersebut total jumlah tersangka dalam skandal video berdurasi 1,30 menit yang telah menghebohkan warga Dompu dan media sosial ini menjadi enam orang.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku tersebut, di antaranya dua pegawai RSUD Dompu berinisial A dan AM, dua orang penyebar video melalui akun facebook berinisial IK dan KP. Pemeran video yakni Bripka F yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Dompu, dan N.