Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Wanita di Jakpus Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock

Polisi telah menangkap A (22), pelaku pembunuhan dan perkosaan terhadap wanita berinisial AW (20). Jasad AW ditemukan tewas di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Maulana saat dihubungi, Sabtu (5/3).

Maulana menjelaskan, A dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan hingga pemerkosaan.

"Kita persangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," tutupnya.

Pelaku juga ditahan di Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosa seorang wanita berinisial AW (20) yang ditemukan tewas di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3).

Dari jasad korban ditemukan luka bekas cekikan pada lehernya serta ada bekas sperma. Sehingga polisi menduga AW dibunuh dan sempat diperkosa.

Dari keterangan pelaku, korban merupakan teman dekatnya. Aksi bejat itu tega ia lakukan karena sakit hati cintanya yang bertepuk sebelah tangan.