Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Pungli di JICT Tersangka, Kini Ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
21 Oktober 2021 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 368 KUHP," kata Wiratama saat dikonfirmasi, Kamis (21/10).
R ialah operator RTGC yang mengendalikan crane untuk bongkar muat peti kemas. Ia memungut uang Rp 5 ribu dari setiap sopir kontainer yang ingin di bongkar muat.
"Jika tidak diberikan uang Rp 5 ribu muatannya lama untuk dimuat," kata Wiratama.
Sejauh ini polisi menyebut R merupakan pemain tunggal. Artinya uang yang ia minta dari sopir truk hanya dinikmati sendiri.
Pasal 368 KUHP yang menjerat R, membuat ia terancam hukuman 9 tahun penjara. Saat ini kepolisian menahan R hingga nanti diserahkan ke kejaksaan untuk disidang.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah ditahan tersangkanya," kata Wiratama.
Sebelumnya seorang sopir kontainer merekam aksi pungli yang dilakukan R. Rekaman itu viral di media sosial dan langsung diselidiki kepolisian.
Aksi R dalam rekaman itu diketahui terjadi pada Selasa (19/10) pukul 16.00 WIB di JICT. Saat itu R tengah bertugas menjadi operator di Tanggo nomor 13.