Pelaku QRIS Palsu di Masjid-masjid Jakarta Terancam 5 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 3 menit

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mohd Iman Mahlil Lubis (38), pria yang memasang QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Dia ditangkap pada Selasa (11/4) pagi.
Iman ditangkap dengan barang bukti QRIS palsu yang belum dipasang. Polisi juga menyita HP miliknya sebagai barang bukti kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, atas perbuatannya Iman dijerat dengan pasal berlapis.
"Kepada yang bersangkutan akan kita kenakan yaitu Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4).
Dengan sejumlah pasal itu Iman terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," jelas Auliansyah.
Berikut isi pasal yang menjerat pelaku QRIS palsu tersebut:
Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 80 UU Transfer Dana
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 83 UU Transfer Dana
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
