Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
13 Juli 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang , Alwi Husen Maolana, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7). Alwi juga didenda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dengan pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan, Kamis (13/7).
Tak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan terhadap Alwi lantaran korban IK merasa terancam dan malu karena video asusilanya disebar ke keluarga dan teman-temannya.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan," kata Hendi.
ADVERTISEMENT
Alwi Pikir-pikir untuk Banding
"Bagaimana? Jaksa dan terdakwa diterima atau pikir-pikir?" tanya hakim
"Terima kasih Yang Mulia, saya pilih pikir-pikir Yang Mulia," jawab Alwi.
Sementara itu, kakak korban, Iman Zanatul, mengatakan hukuman yang diterima Alwi memang sudah seharusnya atas perbuatan yang dia lakukan.
"Vonis 6 tahun itu memang sudah seharusnya, dan satu yang mungkin progresif adalah ketika menambahkan 8 tahun tidak boleh akses internet, itu yang kami soroti dan apresiasi," ungkap Iman.
Kendati begitu, Iman mengaku pihaknya belum puas atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Alwi. Sehingga bersikukuh untuk melakukan pelaporan baru ke polisi.
"Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, dan itu belum ada di persidangan ini. Kami akan menyusun (bukti-bukti) itu, kami akan persiapkan," tandas Iman.
ADVERTISEMENT